Rp117 Triliun dalam 20 Tahun
Sumber: Database APBA Aceh v1.0 · DJPK, BKF, Kemenko Polkam, Qanun APBA · 2008–2027
Aceh menerima Dana Otonomi Khusus berdasarkan UU 11/2006 (UUPA). Selama 15 tahun pertama (2008–2022), alokasi setara 2% dari Dana Alokasi Umum (DAU) Nasional. Sejak 2023 skema turun ke 1%.
Total dua dekade: Rp117 triliun. Puncak alokasi pada 2019 (Rp8,4 T). Setelah skema berubah, alokasi tahunan turun hampir separuh — dan pada 2027, Dana Otsus berakhir.
Lebih dari Separuh APBA Bergantung pada Satu Sumber
Sumber: APBA 2022 (BPS & DJPK) · rasio puncak 59,86% pada 2016 (DPR BAKN)
Pada 2022, Dana Otsus menyumbang 55% dari seluruh pendapatan APBA. Pada puncaknya (2016), rasionya mencapai 59,86% (DPR BAKN). Artinya lebih dari separuh belanja Aceh ditopang oleh satu sumber yang akan berakhir.
PAD Aceh hanya ~Rp2,5–3,2 triliun per tahun. Efeknya sudah terlihat: saat Otsus dipangkas ke 1% pada 2023, total pendapatan APBA turun dari Rp13,7 T ke Rp10,2 T hanya dalam satu tahun. Tanpa Otsus, penyusutan bisa lebih dalam.
Ke Mana Uangnya Mengalir?
Sumber: LKPD / APBA Aceh (realisasi) · BPS · 2010–2025
Sebagian besar belanja Aceh terserap untuk operasional — pegawai dan barang/jasa. Belanja modal (infrastruktur) tidak pernah dominan, dan justru menyusut tajam: dari 43% pada 2010 menjadi 9% pada 2025.
Pertanyaan klasik: apakah Rp117 triliun membangun fondasi yang cukup bagi Aceh untuk bertahan tanpa Otsus?
Meski Rp117 triliun mengalir selama 20 tahun,
ketimpangan antarwilayah Aceh masih tajam.
Inilah alasan AIM ada — untuk mengukur apakah sumber daya fiskal ini benar-benar menjangkau setiap sudut Aceh.